Kesehatan - Ancaman
Jawa Barat
Denda Rp 250 Ribu Jika Tidak Pakai Masker di Tasikmalaya

Beredar di media sosial sebuah pesan yang berisi informasi tentang adanya razia berkaitan dengan penerapan disiplin pencegahan wabah Covid-19 di Kota Tasikmalaya. Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa jika ketahuan tidak memakai masker maka akan dikenakan denda berupa menyapu, menyanyikan lagu wajib dan denda minimal Rp 250 Ribu.

Sumber: WHATSAPP

Info Yang Benar / Konten Aslinya:
“Ada yang anehnya itu poin kelima, tiga pilar itu siapa. Ada teman juga dapat isinya sama,” kata Erul, warga Tawang Kota Tasikmalaya, Senin (22/6/2020).Senada juga dikatakan Aman, warga lainnya. Pesan berantai tersebut didapatkan sejak tadi malam.“Sama saya juga dapat, kurang lebih isinya sama. Kalau tak pakai masker didenda minimal Rp 250 ribu, terus menyapu jalan dan menyanyikan lagu wajib,” katanya.Menanggapi hal tersebut, Kasi Pelayanan Informasi Publik Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya, Budhi Hermawan mengatakan sanksi tersebut tidak tercantum dalam Perwalkot nomor 19 tahun 2020.Terutama sanksi berkaitan dengan nilai uang sebesar Rp 250 ribu sebagaimana isi dalam pesan berantai tersebut.“Di pasal 35 Perwalkot 19 tentang PSBB Proporsional di Kota Tasik dalam rangka percepatan penanganan covid-19 tidak ada klausul tersebut.”“Sanksi bagi yang tak mengenakan masker itu berupa administratif berupa teguran, dan atau kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum,” ujarnya.Pihaknya pun sudah menyebarkan melalui portal resmi Pemerintah Kota Tasikmalaya bahwa informasi denda pelanggar merupakan hoaks.


Sumber: kapol.id/denda-tak-pakai-masker-rp-250-ribu-di-tasikmalaya-hoaks/

Tanggal & Jam Pendataan: 2020/06/24 02:45:48 PM GMT+7