Lain-lain - Politik
Masa Jabatan Presiden Ditetapkan Tanpa Harus Pemilu

Beredar narasi bahwa masa jabatan Presiden dapat terus dilanjutkan tanpa Pemilu. Narasi ini beredar di media sosial. Adalah akun facebook Adha Alfiansyah yang mengunggah narasi tersebut, Rabu 24 Juni 2020. Berikut narasi lengkapnya: "Baru kali ini jabatan presiden lanjut tanpa di pilih rakyat nyaKnp?? Karna uang buat pemililu Uda abis," tulis akun Adha Alfiansyah.

Sumber: MEDIA SOSIAL

Info Yang Benar / Konten Aslinya:
Dari penelusuran klaim bahwa masa jabatan Presiden dapat terus dilanjutkan tanpa Pemilu, adalah salah. Faktanya, tidak ada informasi valid mengenai hal tersebut. Dalam beberapa hari terakhir, juga beredar isu bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sepakat masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berakhir pada 2024. Akan tetapi, masa jabatan Jokowi berakhir pada 2027. Kami dari tim Cek Fakta Medcom.id telah mengulas hal ini dalam artikel berjudul "[Cek Fakta] MPR dan KPU Sepakat Jokowi Lanjut Sampai 2027? Ini Faktanya". Dalam artikel itu dijelaskan, tidak ada kesepakatan yang dimaksud."Klaim bahwa MPR dan KPU sepakat masa jabatan Jokowi berlanjut hingga 2017 adalah salah. Faktanya, KPU dan DPR saat ini tengah membahas Pilkada serentak yang diwacanakan bebarengan dengan Pilres dan Pileg di 2024 diundur pelaksanaanya hingga tahun 2027," seperti yang tertulis dalam laporan kami pada Rabu 24 Juni 2020Bahwa sempat muncul wacana yang mengemuka secara resmi, terkait Pemilu 2024. KPU mengungkapkan kemungkinan Pemilu serentak tahun 2024 diundur ke 2027. Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut wacana itu sedang digodok pemerintah dan DPR dalam proses revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ilham menegaskan belum ada keputusan terkait penundaan Pilkada serentak 2024 ke 2027. "Saat ini DPR dan pemerintah sedang menggagas, merencanakan, atau merancang undang-undang bagaimana format pilkada dan pemilu yang kemudian tepat untuk kita semua," kata Ilham seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa 23 Juni 2020.Pula beredar wacana perpanjangan masa jabatan presiden hingga delapan tahun. Wakil Ketua MPR Arsul Sani menegaskan wacana tersebut masih sebatas usulan. "Ya itu kan baru wacana ya. Ada juga kan wacana yang lain, mengatakan, ke depan presiden itu cukup satu kali masa jabatan saja, tetapi tidak lima tahun, delapan tahun. Ada kan yang mengatakan demikian," kata Arsul seperti dilansir Suara.com, Kamis 21 November 2019.


Sumber: www.medcom.id/telusur/cek-fakta/8N006j5N-kini-masa-jabatan-presiden-ditetapkan-tanpa-harus-pemilu-ini-faktanya

Tanggal & Jam Pendataan: 2020/06/30 09:13:29 AM GMT+7