Institusi - Layanan Publik
Ekonomi - Prihatin
DKI Jaya
Belanja Menggunakan Kantong Plastik Dikenakan Denda Rp.250 Ribu

Telah beredar pesan berantai di WhatsApp yang berisi informasi yang menyebut bahwa belanja dengan kantong plastik akan dikenakan denda sebesar Rp.250 ribu. Denda tersebut akan dikenakan kepada perorangan meskipun membawa plastik dari rumah masing-masing.

Sumber: WHATSAPP

Info Yang Benar / Konten Aslinya:
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019, tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Andono Warih menegaskan bahwa informasi yang beredar pada foto itu adalah hoaks."Tidak benar, Hoax," katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu (8/7).Dalam Pergub No 142 tahun 2019 memang tak mengatur demikian, karena ketentuan pergub ditujukan kepada pelaku usaha."Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai landasan hukum yang mengatur kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan oleh Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat." jelas pasal 2.Pada Pergub memang diatur soal sanksi, antara lain:Pasal 24:(1) Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). (2) Uang paksa sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) harus dibayarkan dalam waktu 1 (satu) minggu sejak Pengelola menerima surat pemberitahuan pengenaan sanksi administratif uang paksa.(3) Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administratif uang paksa selama lebih dari 7 (tujuh) hari, dikenakan uang paksa sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).(4) Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administratif uang paksa selama lebih dari 14 (empat belas) hari, dikenakan uang paksa sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).(5) Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administratif uang paksa selama lebih dari 21 (dua puluh satu) hari, dikenakan uang paksa sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).(6) Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administratif uang paksa selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari, dikenakan uang paksa sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).Pasal 25(1) Pengenaan sanksi administratif uang paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup.


Sumber: www.cnbcindonesia.com/news/20200708161619-4-171210/heboh-belanja-pakai-plastik-didenda-rp-250-ribu-faktanya

Tanggal & Jam Pendataan: 2020/07/09 02:15:45 PM GMT+7