|
Institusi - Daerah DKI Jaya Instruksi Gubernur DKI Jakarta Penilangan Untuk yang Tidak Bermasker Melalui Pikobar
Beredar melalui pesan berantai Whatsapp yang menyebutkan berdasarkan instruksi Gubernur DKI Jakarta, akan dilakukan sistem penilangan atau denda terhadap warga yang tidak menggunakan masker. Denda berlaku pada tanggal 27 Juli 2020 melalui aplikasi Pikobar. Narasi:“Yth.Seluruh Anggota GrupSesuai Instruksi Gubernur DKI JakartaHasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 DKI Jakarta sbb:1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.200.000 s.d Rp.250.0002. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS TUGAS.3. Pengecualian jika: a. Sedang Pidato b. Sedang makan/ minum c. Sedang Olga kardio tinggi(Olga joging untuk perkuat Jantung/Paru²). d. Sedang Sesi foto sesaat.4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.5. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing².Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.Notes– Walaupun instruksi Gubernur tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi.( Silahkan di Share kpd keluarga/Teman/Kerabat lainnya).”
Sumber: WHATSAPP
Info Yang Benar / Konten Aslinya:
Tanggal & Jam Pendataan: 2020/07/17 03:42:20 PM GMT+7 |
| InfoHOAX solusi menggalang peran netizens dan berbagai situs hoax untuk mengungkap hoax agar mencapai kehidupan Media Sosial yang lebih baik, lebih tenang karena jauh dari gosip, ancaman, kepalsuan yang meresahkan. Lets us be the Hoax buster to fight Hoax buzzer. |