Ekonomi - Kemudahan
DKI Jaya
Biaya Tilang Terbaru di Indonesia

Melalui media sosial Facebook dan pesan berantai Whatsapp, beredar informasi terkait biaya tilang terbaru di Indonesia. Dengan narasi yang cukup panjang, disebutkan sejumlah biaya tilang yang harus dibayarkan oleh para pelanggar lalu lintas. Pasca ditelusuri lebih lanjut, diketahui jika pesan serupa pernah tersebar di tahun-tahun sebelumnya. NARASI:BIAYA tilang terbaru di Indonesia: Kapolri baru mantap1. Tidak ada STNKRp. 50,0002. Tdk bawa SIMRp. 25,0003. Tdk pakai HelmRp. 25,0004. Penumpang tdk HelmRp. 10,0005. Tdk pake sabukRp. 20,0006. Melanggar lampu lalin– Mobil Rp. 20,000– Motor Rp. 10.0007. Tdk pasang isyarat mogokRp. 50,0008. Pintu terbuka saat jalanRp. 20,0009. Perlengkapan mobilRp. 20,00010. Melanggar TNBKRp. 50,00011. Menggunakan HP/SMSRp. 70,00012. Tdk miliki spion, klakson– Motor Rp. 50,000– Mobil Rp. 50,00013. Melanggar rambu lalinRp. 50,000.Dicopy dari Mabes PolriInformasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!???? ???? ??????????????????????????????JANGAN MINTA DAMAISegala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, “JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP”Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.Dan “Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa“Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun”(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.WASPADALAH“Semoga bermanfaat”????????????????????

Sumber: MEDIA SOSIAL

Info Yang Benar / Konten Aslinya:
Menanggapi hal tersebut, pihak Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya dengan tegas menyatakan tidak benar alias hoaks. Melalui media sosial resmi Instagram @tmcpoldametro meminta masyarakat untuk pintar dan bijak menggunakan media sosial.Klarifikasi serupa juga dituturkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa. Melansir dari liputan6.com, Royke menyatakan tidak pernah memberikan instruksi seperti halnya yang tengah beredar.“Tulisan orang iseng tidak punya kerjaan. Tidak pernah ada instruksi itu,” ujar Royke.


Sumber: www.instagram.com/p/CEfiVMSJWAD/?utm_source=ig_embed

Tanggal & Jam Pendataan: 2020/08/31 16:57:31 PM GMT+7