Institusi - Polri & TNI
Jawa Barat
Razia Masker Serentak Dengan Denda Rp250.000 di Wilayah Kabupaten dan Kota Bandung
Informasi razia masker serentak di wilayah kabupaten dan kota Bandung yang mengatasnamakan Lantas Polda Jabar beredar di media sosial. Dalam razia masker itu, warga yang tidak mengenakan masker ditindak langsung membayar Rp 250.000.
Sumber: WHATSAPP
Info Yang Benar / Konten Aslinya:
Informasi soal razia masker di kabupaten dan kota Bandung mengatasnamakan Lantas Polda Jabar yang tersiar di media sosial baru-baru ini ditepis Polda Jawa Barat (Jabar). Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, mengatakan kabar tentang razia masker di wilayah kabupaten dan kota Bandung dengan denda Rp 250.000 tidak benar. "Tindakan seperti itu tidak ada. Kami tidak pernah melakukan hal tersebut," ujarnya saat dihubungi tim Cek Fakta Kompas.com, Minggu (30/8/2020). Menurut dia, saat melakukan pendisiplinan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Polda Jabar memberlakukan sanksi berupa teguran dan sanksi sosial. "Kami lebih banyak melakukan sosialisasi dengan cara memberikan masker," kata Erdi. Ketika tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri isi akun Facebook Humas Polda Jabar pada Minggu (30/8/2020), terdapat dua unggahan terakhir terkait pendisiplinan protokol kesehatan pengendalian Covid-19. Unggahan pertama foto penyemprotan disinfektan dan pembagian masker di wilayah hukum Polres Cimahi. Adapun, unggahan kedua foto peningkatan pendisiplinan yang dilakukan Polresta Cirebon.
Sumber: www.kompas.com/tren/read/2020/08/30/180600165/-hoaks-razia-masker-dengan-denda-rp-250.000-di-kabupaten-dan-kota-bandung?page=all#page2
Tanggal & Jam Pendataan: 2020/09/01 02:20:31 AM GMT+7 |
|
|