Keamanan - Kriminal
Lampung
Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Sudah Bebas Bersyarat

Beredar narasi bahwa tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, AA, sudah bebas bersyarat. Narasi ini beredar di media sosial. Adalah akun facebook Iwans Yanah Khan yang turut mengunggah sebuah foto berisi narasi tersebut. Berikut narasi selengkapnya: "Astagfirulloh pelaku penusukkan Syekh Ali jaber .sdh bebas bersyarat merasa aneh."Akun facebook Iwans Yanah Khan turut memberikan komentar. Berikut komentar selengkapnya: "TUH... Bapakne ini juga Tokoh PKI Kelas kakap . Si*** dan ****sin juga . Ini QISOS," tulis akun facebook Iwans Yanah Khan, Selasa 15 September 2020.

Sumber: FACEBOOK

Info Yang Benar / Konten Aslinya:
Dari penelusuran, klaim bahwa tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, AA, sudah bebas bersyarat, adalah salah. Faktanya, AA kini sudah resmi ditahan. Dilansir Detik.com, pria inisial AA itu sudah resmi ditahan di Polresta Bandar Lampung. AA dijerat pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang mengalami luka-luka. "Sudah resmi, sudah ditahan. Backup penyidikan Ditreskrimum Polda Lampung, dan bantuan psikologi itu bantuan dari Pusdokkes Polri dari Mabes turun hari ini, siang ini langsung observasi," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat seperti dilansir Detik.com, Senin 14 September 2020.Dilansir Medcom.id, peristiwa penusukan terjadi sekitar pukul 17.20 WIB, Minggu 13 September 2020. Ali Jaber ditusuk saat melangsungkan program satu juta hafiz di Masjid Falahuddin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung. Ali Jaber mengalami luka di bahu kanan. Dari keterangan orang tua, pelaku mengidap gangguan jiwa sejak 2016. Polisi tengah memeriksa kejiwaan pelaku untuk memastikan kebenaran informasi itu.


Sumber: www.medcom.id/telusur/cek-fakta/9K5011ak-foto-pelaku-penusukan-syekh-ali-jaber-sudah-bebas-bersyarat-ini-faktanya

Tanggal & Jam Pendataan: 2020/09/18 14:00:58 PM GMT+7