Institusi - Polri & TNI
DKI Jaya
Polisi Berikan Data Mahasiswa Pendemo Yang Tertangkap ke Perusahaan
Beredar sebuah narasi yang menyebutkan mahasiswa yang tertangkap saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja akan sulit mendapatkan pekerjaan. Perusahaan dapat mengakses data mahasiswa yang tertangkap saat aksi kemarin. Sebuah akun Facebook membagikan narasi ini pada 19 Oktober 2020. Dalam unggahannya ia memebrikan narasi sebagai berikut. "Akibat kebodohan sementara,,,,menderita seumur hidup,,,,emas ditangan jadi sampah ,,,ijazah jd pembungkus terasi.... Tamat kuliah jd pembersih toilet,,,,Bijaklah dlm bertindak ..."
Sumber: FACEBOOK
Info Yang Benar / Konten Aslinya:
Dari hasil pemeriksaan, klaim perusahaan dapat mengakses database mahasiswa yang tertangkap saat demo adalah salah. Faktanya, polisi hanya memberikan ancaman tak menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada pelajar yang ikut demonstrasi, namun hal itu sudah diklarifikasi oleh Polda Metro Jaya. Sebelumnya, dilansir dari CNNIndonesia.com, polisi akan mencatat pelajar yang mengikuti demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan ditangkap oleh aparat. Mereka terancam sulit mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang biasanya digunakan untuk melamar pekerjaan. Hal itu salah satunya bakal diterapkan oleh Polresta Tangerang, Banten. Polresta Tangerang mencatat sedikitnya 208 pelajar diamankan dalam aksi beberapa waktu lalu. Ade mengatakan ratusan pelajar itu mengikuti demo tanpa berpamitan dengan orang tua masing-masing. Ade menuturkan pencatatan terkait SKCK itu untuk mencegah kemudaratan yang dapat merugikan para pelajar. Pihak kepolisian pun berharap para orang tua nantinya lebih mengawasi anak-anaknya.Namun, seperti dilansir dari Medcom.id pernyataan dari Polresta Tangerang langsung dibantah oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya memastikan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) para pelajar yang ikut berdemo menolak omnibus law tak akan dinodai. Mereka tak akan dipersulit untuk mendapatkan dokumen yang bisanya diperlukan untuk melamar pekerjaan itu. "Dia yang memang divonis, mereka yang melakukan pembunuhan, nanti akan tercatat di SKCK itu, tapi ini kan (ikut demo) belum (terkena kasus)," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2020. Menurut dia, Polda tidak mencatatkan identitas pelajar yang terlibat unjuk rasa untuk mencantumkan aksinya ke dalam SKCK. Pelajar tersebut hanya didata agar tidak mengulangi tindakan serupa. Yusri menegaskan penerbitan SKCK tidak berhubungan dengan unjuk rasa yang diperbolehkan dalam perundang-undangan. Namun, kondisi bakal berbeda bila pelajar itu terlibat pelanggaran hukum.
Sumber: www.medcom.id/telusur/cek-fakta/0k8RvyaN-cek-fakta-polisi-berikan-data-mahasiswa-pedemo-yang-tertangkap-ke-perusah
Tanggal & Jam Pendataan: 2020/10/27 14:16:57 PM GMT+7 |
|
|