Institusi - Polri & TNI
Infomasi Biaya Denda Tilang Selama Operasi Zebra Semeru 2020

Salah satu akun media sosial Facebook menyebarkan infomasi biaya denda tilang selama Operasi Zebra Semeru 2020 yang diklaim dikeluarkan oleh Mabes Polri. Dalam postingannya, disebutkan setidaknya ada 13 rincian biaya pelanggaran. NARASI:INFO :BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap1. Tidak ada STNKRp. 50,0002. Tdk bawa SIMRp. 25,0003. Tdk pakai HelmRp. 25,0004. Penumpang tdk HelmRp. 10,0005. Tdk pake sabukRp. 20,0006. Melanggar lampu lalin– Mobil Rp. 20,000– Motor Rp. 10.0007. Tdk pasang isyarat mogokRp. 50,0008. Pintu terbuka saat jalanRp. 20,0009. Perlengkapan mobilRp. 20,00010. Melanggar TNBKRp. 50,00011. Menggunakan HP/SMSRp. 70,00012. Tdk miliki spion, klakson– Motor Rp. 50,000– Mobil Rp. 50,00013. Melanggar rambu lalinRp. 50,000.Dicopy dari Mabes PolriInformasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!:no_entry_sign: :no_pedestrians: :children_crossing::no_entry::warning::traffic_light::vertical_traffic_light::police_car::construction::ticket::moneybag:JANGAN MINTA DAMAISegala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, “JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP”Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.Dan “Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa“Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun”(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).*INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN* karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.WASPADALAH“Semoga bermanfaat”

Sumber: FACEBOOK

Info Yang Benar / Konten Aslinya:
Cek Fakta Liputan6.com pernah menulis artikel berkaitan berjudul "[Cek Fakta] Hoaks Daftar Biaya Tilang Terbaru" yang tayang 3 September 2019.Saat itu Cek Fakta Liputan6.com meminta konfirmasi dari Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa yang saat ini menjabat Analisis Kebijakan Utama Baharkam Polri."Tulisan orang iseng tidak punya kerjaan. Tidak pernah ada instruksi itu," ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa saat dihubungi Liputan6.com, Jumat, (8/9/2017) malam.Selain itu ada juga artikel dari Kompas.com berjudul "Hoaks Lama, Informasi Biaya Tilang Terbaru dan Hadiah Rp 10 Juta untuk Polisi" yang tayang 11 Januari 2020 lalu. Berikut isinya:"KOMPAS.com – Hoaks lama kembali muncul. Sebuah pesan yang menyebutkan biaya terbaru tilang dan bonus Rp 10 juta bagi polisi yang bisa membuktikan warga menyuap beredar di aplikasi percakapan Whatsapp.Informasi ini pernah beredar tahun 2019 lalu, dan kembali beredar saat ini.Pesan tersebut juga mengingatkan masyarakat agar tidak membayar denda tilang di tempat karena bisa dimanfaatkan oleh oknum polisi untuk menjebak warga karena hadiah pembuktian tersebut lebih besar dibandingkan denda tilang terbaru.Konfirmasi Kompas.com Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Argo Yuwono, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (11/1/2020), membantah informasi tersebut. "Tidak benar," jawabnya singkat.Polisi juga kembali mengingatkan bahwa informasi ini hoaks melalui akun Instagram Divisi Humas Polri, @divisihumaspolri.“Fakta sebenarnya adalah tidak ada hadiah bagi anggota kepolisian yang bisa membuktikan suap pengendara yang kena tilang maupun sanksi/biaya denda tilang mengacu pada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak ada perubahan,” demikian klarifikasi Divisi Humas Polri.Hoaks tersebut pernah viral pada Agustus 2019. Saat itu, Kompas.com juga pernah melakukan klarifikasinya."Bukan dari Polri. Kalau dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) resmi logonya dan ada tanda tangan pejabatnya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen Dedi Prasetyo.Besaran denda tilang Untuk mendapatkan informasi terkait denda tilang sebaiknya mengecek ke situs Korlantas di http://korlantas.polri.go.id/, atau mengecek ketentuan pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).Seperti diberitakan Kompas.com, 29 Agustus 2019, berikut besaran denda tilang, dikutip dari situs Polri:1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280)."Cek Fakta Liputan6.com juga mengunjungi akun media sosial resmi milik Divisi Humas Polri,@divisihumaspolri yang sudah bercentang biru atau terverifikasi di Instagram. Hasilnya ada postingan terkait biaya tilang ini, Minggu (30/8/2020). Berikut keterangannya:"BE SMART NETIZENKapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti itu. Informasi yang beredar di aplikasi perpesanan WhatsApp atau media sosial tersebut adalah HOAX & TIDAK BENAR. SARING SEBELUM SHARING"


Sumber: www.liputan6.com/cek-fakta/read/4343625/cek-fakta-hoaks-pesan-berantai-biaya-tilang-beredar-lagi-di-aplikasi-percakapan

Tanggal & Jam Pendataan: 2020/11/03 15:40:58 PM GMT+7