Institusi - Polri & TNI
Video “PENYEBAB POLRI DIBEKUKAN KEMENKUMHAM”

Beredar sebuah narasi bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membekukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Narasi ini beredar di media sosial. Adalah akun facebook Seragam Militer yang mengunggah sebuah video dengan narasi tersebut. Berikut narasi selengkapnya: “VIRAL TERBARU HARI INI PENYEBAB POLRI DIBEKUKAN KEMENKUMHAM BERITA INFO NEWS TERKINI KAM.”

Sumber: FACEBOOK

Info Yang Benar / Konten Aslinya:
Dari penelusuran, klaim bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membekukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), tidak berdasar. Faktanya, tidak ada informasi resmi mengenai hal itu. Pula pada video berisi narasi tersebut. Video berdurasi 10 menit 7 detik itu sama sekali tidak menyebutkan Kemenkumham membekukan Polri. Video itu berisi pernyataan terkait Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Di antaranya terkait KAMI yang mengadukan Polri ke Komnas HAM. Pengaduan itu tertuang dalam surat audiensi atas nama Koordinator Tim Advokasi KAMI Abdullah Al Katiri. Berikut bunyi sebagian narasi terkait surat audiensi tersebut: “Bersama ini Majelis Penyelamat Indonesia/Deklarator KAMI, bersama para advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi KAMI, beralamat di Jln. Dr. Kusuma Atmaja No.76 Menteng, Jakarta Pusat, beraudiensi dan menyampaikan aduan kepada KomisiNasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI) atas DugaanPelanggaran HAM Berat oleh POLRI dalam Penangkapan dan Proses Hukun ParaPejuang KAMI dan Jejering KAMI di Daerah, khususnya atas nama:1. Syahganda Nainggolan.2. Moh Jumhur Hidayat.3. Anton Permana.”


Sumber: www.medcom.id/telusur/cek-fakta/ob33pYYb-kemenkumham-bekukan-polri-ini-faktanya

Tanggal & Jam Pendataan: 2020/11/04 09:50:47 AM GMT+7