Institusi - Lembaga
DKI Jaya
Formulir Online untuk Banpres Produktif oleh Kementerian Koperasi dan UKM

Telah beredar formulir online untuk BLT UMKM atau disebut dengan Banpres Produktif yang ditujukan kepada UMKM dalam menghadapi pandemi COVID-19 oleh Kementerian Koperasi dan UKM. NARASI:KEMENTRIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAHREPUBLIK INDONESIAKOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MENGHADAPI PANDEMI COVID-19Pandemi COVID-19 membawa dampak signifikan bagi seluruh perikehidupan masyarakat, terlebih lagi bagi para pelaku usaha Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang perputaran ekonominya sangat bergantung pada lalu lintas barang, jasa, dan manusia, yang justru sedang mengalami masa keterbatasan pergerakan. Hal ini berakibat pada menurunnya produktivitas pada seluruh elemen dalam ekosistem KUKM dan berpengaruh pada kesejahteraan para pelaku KUKM.Dalam menghadapi situasi darurat ini, Kementrian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM)(dst)#SiapBersamaUMKM#KoperasiKerenINFORMASI UMUM*Sebutkan nama organisasi/ afiliasi atau jejaring Anda*Nomor Induk Kependudukan/NIK (Penting diisi untuk verifikasi)*Nama Pelaku Usaha (sesuai NIK)*Alamat (sesuai NIK)*Mohon informasi jenis kelamin Anda selaku pemilik/pengelola UMKM*Nama Usaha/Brand(dst)

Sumber: FACEBOOK

Info Yang Benar / Konten Aslinya:
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menanggapi adanyahalaman tersebut dan memastikan bahwa akun halaman Facebook tersebut tidak resmi. "Bukan. Itu hoaks," katanya pada Kompas.com, Minggu (8/11/2020). Selain itu, Kemenkop sampai saat ini belum membuka link terkait Banpres Produktif untuk usaha mikro. Teten menjelaskan bahwa untuk mendaftar Banpres Produktif tidak dilakukan lewat link, kecuali untuk beberapa daerah, seperti Yogyakarta. Pendaftaran dilakukan dengan beberapa cara. Pendaftar harus diusulkan oleh pihak pengusul Banpres Produktif untuk usaha mikro. Adapun pihak pengusul itu antara lain: Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum Kementerian atau lembaga Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. "Langsung ke Kadiskop kabupaten/kota," tambahnya. Adapun data yang perlu diberikan pendaftar antara lain: Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nama lengkap Alamat tempat tinggal sesuai KTP Bidang usaha Nomor telepon. Selain itu penerima BLT UMKM tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif. Tapi hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul. Diberitakan sebelumnya, pendaftaran BLT UMKM masih dibuka hingga akhir November 2020. Kuota penerima yang disediakan adalah 3 juta orang. Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menyebutkan pendaftar BPUM telah melebihi kuota 3 juta orang. "Sebenarnya kalau data KAMI sudah lebih banyak daripada calon penerima. Dari 28 juta data yang masuk, yang clean and clear sudah 15 juta," ujarnya, dikutip Kompas.com, 29 Oktober 2020. Hanung mengatakan meski pendaftar telah melebihi kuota tapi pendaftaran masih dibuka.


Sumber: www.kompas.com/tren/read/2020/11/08/171500365/halaman-facebook-ini-berisi-info-blt-umkm-apakah-resmi-dari-kemenkop?page=all

Tanggal & Jam Pendataan: 2020/11/16 14:20:26 PM GMT+7