Institusi - Polri & TNI
Polisi Akan Razia Masker Serentak dengan Denda Rp250 Ribu

Tersiar kabar yang menyebutkan bahwa kepolisian akan menggelar razia masker serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan denda sebesar Rp250 ribu. Kabar itu beredar di media sosial dan pesan berantai WhatsApp. Akun Facebook Reska Adi Putra Setiawan turut membagikan kabar itu pada 21 November 2020. Disebutkan, kabar itu berasal dari Ditlantas Polda. Berikut narasi yang beredar: "Assalamu'alaikum wr wb.. Just info! Dari Ditlantas Polda besok ada razia Masker serentak di seluruh wilayah indonesia, dan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor dan dari kejaksaan, polisi, Pom dll...dan kalau ada yg TDK pakai masker langsung di tindak bayar ditempat 250.000...tolong infokan ke keluarga,tetangga dan teman semua ya....jangan sampai kena denda.. infoSEHAT "

Sumber: MEDIA DARING

Info Yang Benar / Konten Aslinya:
Dari hasil penelusuran, klaim bahwa kepolisian akan menggelar razia masker serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan denda sebesar Rp250 ribu adalah hoaks. Polda Metro Jaya membantah informasi tersebut.Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyatakan informasi tersebut adalah hoaks. "Informasi tersebut tidak benar. Hoaks," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa. Yusri menjelaskan pihak yang berwenang melaksanakan razia terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Petugas dari TNI-Polri hanya melakukan pendampingan terhadap Satpol PP. "Kewenangan razia itu dari teman-teman Satpol PP. TNI dan Polri mendampingi," tambahnya.


Sumber: www.medcom.id/telusur/cek-fakta/gNQ5nR5N-cek-fakta-benarkah-polisi-akan-razia-masker-serentak-di-seluruh-wilayah-indonesia-dengan-denda-rp250-ribu-cek-faktanya

Tanggal & Jam Pendataan: 2020/11/24 14:35:02 PM GMT+7