Figur - Politisi
Fahri Hamzah Disebut Masuk Daftar Rombongan Maling Benih Lobster
Beredar narasi bahwa mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah merupakan salah satu bagian dari rombongan maling terkait benih lobster atau benur. Narasi ini beredar di media sosial. Adalah akun facebook Vienna Effendy Kok yang turut mengunggah sebuah infografis pada Rabu 25 November 2020. Sejumlah akun facebook lainnya turut membagikan unggahan tersebut. Di antaranya akun facebook Sulaiman Wijaya. Akun ini turut membagikan sebuah infografis, Kamis 26 November 2020.Pada infografis itu tampak sejumlah nama beken ibukota. Infografis itu belakangan diketahui terkait daftar nama eksportir benur yang dirilis Tempo. Di antaranya Fahri Hamzah atau yang akrab disapa dengan inisial FH. Ia disebut sebagai pemegang saham PT Nusa Tenggara Budidaya. Akun facebook Sulaiman Wijaya membuat narasi atau komentar terkait infografis tersebut. Berikut komentar selengkapnya: "Rombongan maling...FH jg ikut...pantesan sejak makan benur lobster nyinyir nya aga kurang ...," tulis akun Sulaiman Wijaya, Kamis 26 November 2020.
Sumber: FACEBOOK
Info Yang Benar / Konten Aslinya:
Dari penelusuran, klaim bahwa Fahri Hamzah merupakan bagian dari rombongan maling benur, tidak berdasar. Faktanya, tidak ada informasi resmi mengenai hal itu. Di sisi lain, isu benur kembali mencuat pascapenangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Edhy sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 "KPK menetapkan tujuh orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango seperti dilansir Medcom.id, Rabu 25 November 2020.Sebanyak enam orang di antaranya diduga sebagai penerima. Mereka adalah Staf Khusus Menteri KP Safri (SAF), Staf Khusus Menteri KP Andreau Pribadi Misanta (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KP Ainul Faqih (AF), Amiril Mukminin (AM), dan Edhy Prabowo. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, KPK juga menetapkan satu orang tersangka dari pihak swasta, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito (SJT) sebagai pemberi. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.Sejauh ini, tidak ada nama Fahri yang diusut terkait kasus tersebut. Dalam kesempatan terpisah, Fahri mengaku rugi dalam bisnis ekspor benur. "Saya mencoba mulai mengirim 16 Juli dan 19 Juli. Dua kali kirim saya rugi cukup besar. Saya pengusaha baru rugi enggak kuat, akhirnya saya hentikan, Juli, Agustus, September, Oktober sampai sekarang enggak operasional lagi karena rugi. Ini yang rugi bukan rakyat tapi pengusahanya," kata Fahri seperti dikutip viva.co.id dari tvOne, Kamis 26 November 2020.Politikus Partai Gelora ini mencoba peruntungan bisnis benur lantaran adanya kebijakan pemerintah membuka keran ekspor benur. Fahri mengklaim kebijakan itu disambut positif para nelayan. Fahri menyebut nelayan diuntungkan. Pasalnya, para eksportir, kata Fahri, dilarang membeli benur dari nelayan di bawah Rp5 ribu. Fahri masih sanggup soal ini. Namun ia mengeluhkan prosedur pengiriman ke luar negeri atau ekspor. Fahri menduga ada praktik monopoli pengiriman. Ia sempat mengusulkan eksportir diberi kebebasan untuk berhubungan langsung dengan importir negara tujuan. Namun usulan itu diklaim tidak digubris pemerintah. "Harga masuk sampai pengiriman ini enggak masuk akal, jadi rugi. Ini yang saya alami pengusaha baru kayak saya ini, dua kali rugi, ya berhenti aja," ujar Fahri.
Sumber: www.medcom.id/telusur/cek-fakta/zNA3L8wk-fahri-hamzah-disebut-masuk-daftar-rombongan-maling-benih-lobster-ini-faktanya
Tanggal & Jam Pendataan: 2020/11/27 09:22:51 AM GMT+7 |
|
|