|
Institusi - Kenegaraan DKI Jaya BPKB Masuk Syarat Pencairan BSU Kementerian Agama
Pengguna Facebook Yaqidh Syareh mengunggah sebuah foto (14/12) yang berisi daftar beberapa berkas yang menjadi syarat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Agama. Dalam foto tersebut, disebutkan bahwa salah satu persyaratan yang harus dibawa adalah BPKB atau sertifikat tanah. NARASI:“Monggo Silahkan Datang Segera, Jangan Sampai Terlambat ! Ingat, Jangan Lupa Ikuti Protokol Kesehatan…”NARASI DALAM GAMBAR:“Selamat,Ajuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Anda untuk Periode 2020/2021 Semester 1 telah disetujui.Untuk proses pencairan, silahkan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah.Persyaran yang harus dibawa:1.KTP/Tanda pengenal lain;2.NPWP (jika sudah memiliki);3.Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020;4.SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai; dan5.BPKB atau Sertifikat Tanah.”
Sumber: FACEBOOK
Info Yang Benar / Konten Aslinya:
Tanggal & Jam Pendataan: 2020/12/16 14:20:19 PM GMT+7 |
| InfoHOAX solusi menggalang peran netizens dan berbagai situs hoax untuk mengungkap hoax agar mencapai kehidupan Media Sosial yang lebih baik, lebih tenang karena jauh dari gosip, ancaman, kepalsuan yang meresahkan. Lets us be the Hoax buster to fight Hoax buzzer. |