Institusi - Kenegaraan
DKI Jaya
BPKB Masuk Syarat Pencairan BSU Kementerian Agama

Pengguna Facebook Yaqidh Syareh mengunggah sebuah foto (14/12) yang berisi daftar beberapa berkas yang menjadi syarat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Agama. Dalam foto tersebut, disebutkan bahwa salah satu persyaratan yang harus dibawa adalah BPKB atau sertifikat tanah. NARASI:“Monggo Silahkan Datang Segera, Jangan Sampai Terlambat ! Ingat, Jangan Lupa Ikuti Protokol Kesehatan…”NARASI DALAM GAMBAR:“Selamat,Ajuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Anda untuk Periode 2020/2021 Semester 1 telah disetujui.Untuk proses pencairan, silahkan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah.Persyaran yang harus dibawa:1.KTP/Tanda pengenal lain;2.NPWP (jika sudah memiliki);3.Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020;4.SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai; dan5.BPKB atau Sertifikat Tanah.”

Sumber: FACEBOOK

Info Yang Benar / Konten Aslinya:
Pihak Kementerian Agama melalui akun Twitter resminya, Kemenag_RI, serta akun Facebook resminya, Ditjen Pendis Kemenag RI, telah menegaskan bahwa BPKB tidak masuk ke dalam syarat pencairan BSU. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag, M Zain, menyatakan bahwa berkas yang menjadi syarat pencairan BSU dari Kementerian Agama adalah KTP, NPWP jika sudah memiliki, Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, serta SPJTM yang sudah ditandatangani di atas materai.


Sumber: twitter.com/Kemenag_RI/status/1338678774187999232

Tanggal & Jam Pendataan: 2020/12/16 14:20:19 PM GMT+7