|
Figur - Pemuka Agama DKI Jaya Rizieq Shihab Ditahan dengan Pasal Menggagalkan Ahok di Pilkada DKI
Beredar sebuah artikel berjudul "Habib Rizieq Ditahan Dengan Pasal Kekecewaan Atas Gagalnya Pencalonan Ahok". Artikel beredar di media sosial facebook. Akun facebook atas nama Saadah membagikan artikel ini pada 17 Desember 2020. Dalam unggahannya ia mengutip pendapat pengamat hukum yang menjadi narasumber dalam artikel yang dimuat di situs panjimas.com, berikut narasinya. "*Habib Rizieq Ditahan Dengan Pasal Kekecewaan Atas Gagalnya Pencalonan Ahok* *Dr. Taufiq menyindir pemberlakuan pasal-pasal tersebut hanya untuk mengkriminalisasi HRS karena HRS telah menggagalkan pencalonan Ahok saat Pilgub DKI 3 tahun yang lalu.* *“Pasal ini sebenarnya lebih tepat pasal kekecewaan karena Habib Rizieq Shihab sudah menggagalkan pencalonan Ahok itu aja ndak ada pasal lain, jadi pasalnya pasal gregeten (jengkel. Red),” tandasnya.* 14 Dec 2020 https://www.panjimas.com/.../habib-rizieq-ditahan-dengan.../"
Sumber: FACEBOOK
Info Yang Benar / Konten Aslinya: Tanggal & Jam Pendataan: 2020/12/18 14:25:08 PM GMT+7 |
| InfoHOAX solusi menggalang peran netizens dan berbagai situs hoax untuk mengungkap hoax agar mencapai kehidupan Media Sosial yang lebih baik, lebih tenang karena jauh dari gosip, ancaman, kepalsuan yang meresahkan. Lets us be the Hoax buster to fight Hoax buzzer. |