Figur - Pemuka Agama
DKI Jaya
Rizieq Shihab Ditahan dengan Pasal Menggagalkan Ahok di Pilkada DKI

Beredar sebuah artikel berjudul "Habib Rizieq Ditahan Dengan Pasal Kekecewaan Atas Gagalnya Pencalonan Ahok". Artikel beredar di media sosial facebook. Akun facebook atas nama Saadah membagikan artikel ini pada 17 Desember 2020. Dalam unggahannya ia mengutip pendapat pengamat hukum yang menjadi narasumber dalam artikel yang dimuat di situs panjimas.com, berikut narasinya. "*Habib Rizieq Ditahan Dengan Pasal Kekecewaan Atas Gagalnya Pencalonan Ahok* *Dr. Taufiq menyindir pemberlakuan pasal-pasal tersebut hanya untuk mengkriminalisasi HRS karena HRS telah menggagalkan pencalonan Ahok saat Pilgub DKI 3 tahun yang lalu.* *“Pasal ini sebenarnya lebih tepat pasal kekecewaan karena Habib Rizieq Shihab sudah menggagalkan pencalonan Ahok itu aja ndak ada pasal lain, jadi pasalnya pasal gregeten (jengkel. Red),” tandasnya.* 14 Dec 2020 https://www.panjimas.com/.../habib-rizieq-ditahan-dengan.../"

Sumber: FACEBOOK

Info Yang Benar / Konten Aslinya:
Dari hasil penelusuran tim cek fakta medcom.id, klaim Rizieq Shihab ditahan karena menggagalkan pencalonan Ahok di Pilkada DKI 2017 adalah salah. Faktanya, Rizieq Shihab ditahan karena dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.Dilansir dari Medcom.id, polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab. Para tersangka dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta. Lalu, ada pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Selain itu, ada pelanggaran Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000. Akad nikah anak Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020, kedapatan melanggar protokol kesehatan. Kegiatan itu ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19. Sejumlah peserta juga tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Alhasil, klaster baru penyebaran covid-19 muncul di lokasi tersebut.


Sumber: www.medcom.id/telusur/cek-fakta/8N0jjzYk-cek-fakta-rizieq-shihab-ditahan-dengan-pasal-menggagalkan-ahok-di-pilkada-dki-ini-faktanya

Tanggal & Jam Pendataan: 2020/12/18 14:25:08 PM GMT+7