Figur - Pejabat Daerah
Jawa Tengah
Surat Edaran Kompensasi Zona Merah oleh Bupati Temanggung

Beredar melalui pesan berantai dan media sosial surat edaran oleh Bupati Temanggung tentang dana kompensasi zona merah Covid-19 surat itu beredar di wilayah Kabupaten Temanggung. Surat tersebut ditunjukan kepada seluruh kepala badan/dinas/kantor, kepala instansi vertikal, camat dan kepala desa se Kabupaten Temanggung, pimpinan BUMD/BUMN, pimpinan perbankan hingga pimpinan pondok pesantren. NARASI:“BUPATI TEMANGGUNGTemanggung 31 Desember 2020Kpd Yth:1. Bpk kpl badan Dinas kantor2. Kepala Vertikal Instansi Vertikal2. Camat3. Kpla desa/kelurahan4. Pimpinan badan Kesehatan5. Pimpinan BUMN/BUMD6. Pimpinan perbankan7. Pimpinan pondok pesantren/yyasan dan tokoh masyarakat di temangungSURAT EDARANnomor surat : 500/513/IX/2020Tentang:Dana kopensasi zona merah COVID-19Dengan memberikan bantuan dana untuk antisipasi zona merah COVID-19 ke pesantren di wilayah temanggung ini maka kami memberikan himbauan untuk selalu mengikuti peraturan pemerintah daerah supaya virus corona segera teratasi di wilayah kita ini,Dibantu program pembelajaran daring dari Direktorat Jendral Pendidikan Islam (DJPI) dan bantuan dana untuk pembangunan pesantren sesuai tahapan dan seleksi tim dari DJPI tersebut di wilayah temanggung ini dimulai dari sini,Tim seleksi pesantren akan memberikan bantuan tersebut dengan tahapam yg sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan kementerian agama republik indonesia bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat akan mulai dari bantuan Kopensasi zona merah untuk pesantren dan akan diseleksi untuk tahap berikut nya sampai selesai.1. Bantuan dana akan di berikan secara transfer kerekening pesantren pangsung2. Tahap berikutnya akan diseleksi oleh tim yg ditugaskan di wilayah temanggung3. pesan tren yg akan diberikan secara tunai oleh perwakilan pesantren yg terpilihBUPATI TEMANGGUNGH.M, AL KHADZIQTembusanL disampaikan Kepada Yth:1. Gubernur Jawa Tengah di Semarang:2. Arsip

Sumber: PESAN BERANTAI

Info Yang Benar / Konten Aslinya:
Kepala Bagian Humas Setda Pemkab Temanggung Sumarlinah mengatakan telah beredar surat edaran palsu yang mengatasnamakan Bupati Temanggung tentang dana kompensasi zona merah COVID-19 beredar di wilayah tersebut.
"Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala badan/dinas/kantor, kepala instansi vertikal, camat dan kepala desa se Kabupaten Temanggung, pimpinan BUMD/BUMN, pimpinan perbankan dan pimpinan pondok pesantren," katanya di Temanggung, Jumat.Ia menyampaikan surat tersebut berkop Garuda emas, distempel basah, dan ditandatangani oleh Bupati Temanggung HM Al Khadziq tertanggal 31 Desember 2020 dengan nomor surat : 500/513/IX/2020 yang berisi pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (DJPI) akan memberikan bantuan pembangunan pondok pesantren sebagai dampak zona merah COVID-19."Kami pastikan bahwa surat edaran tersebut palsu atau hoaks," katanya.Menurut dia, Bupati Temanggung tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut, berdasarkan hasil penelusuran dilihat dari tata naskahnya jelas tidak sesuai dengan pedoman penyusunan tata naskah dinas Kabupaten Temanggung.Kemudian dalam kode penomoran tidak sesuai dengan isi surat edaran tersebut dan tidak tercatat dalam buku register surat keluar masuk yang ada di sespri bupati.Selain itu, berdasarkan laporan bidang penanganan kesehatan Satgas COVID-19 mulai minggu ke-52 tanggal 27 Desember 2020 score perhitungan kesehatan masyarakat (zonasi) Kabupaten Temanggung ada pada score 1,858 (1,8-2,4) atau zona orange (resiko sedang), katanya.Ia mengimbau kepada seluruh pimpinan OPD, instansi vertikal, perbankan, BUMD, dan pimpinan pondok pesantren untuk berhati-hati dan waspada jika mendapati surat tersebut dan untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten guna memastikan kebenarannya.


Sumber: www.antaranews.com/berita/1923632/surat-edaran-palsu-tentang-kompensasi-zona-merah-beredar-di-temanggung

Tanggal & Jam Pendataan: 2021/01/05 08:36:42 AM GMT+7