Institusi - Polri & TNI
Razia STNK Kendaraan Telat Bayar Pajak 3 Tahun Dikandangkan

Beredar sebuah pesan berantai informasi razia surat tanda kendaraan kendaraan (STNK) serentak di seluruh wilayah Indonesia. Razia menyasar kendaraan yang telat bayar pajak tiga tahun dan nomor plat kendaraan yang sudah mati. Dalam pesan berantai tersebut, razia dilakukan aparat gabungan dari Pemda, Dinas Perhubungan dan Polri. Berikut isi pesan berantai tersebut. "Razia STNK Dimulai Besok, Jadwalnya: Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar rajia pajak STNK mobil & motor. Bagi kendaraan yang telat bayar pajak. Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak yang masih menggunakan pelat lama. Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin. Berikut jadwal razianya. Info dari grup WA kiriman dari Bhayangkara polri: 1. pagi jam 10:00-12:00 2. siang dari jam 15:00-17:00 3. malam dari jam 22:00-24:00 dilanjutkan kembali dari Jam 03:00-05:00 wib.

Sumber: PESAN BERANTAI

Info Yang Benar / Konten Aslinya:
Dari hasil penelusuran, klaim razia STNK gabungan di seluruh wilayah Indonesia adalah. Faktanya, informasi tersebut adalah hoaks lama yang diunggah ulang. Dari penelusuran kami, hoaks tersebut sudah beredar sejak awal tahun 2019 dengan narasi yang sama. Informasi tersebut sudah diklarifikasi pihak kepolisian dan dipastikan hoaks. Hoaks ini kembali beredar akhir tahun lalu. Dilansir dari otosia.com, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, jika informasi tersebut tidak lah benar alias hoaks. "(Informasi ada razia) tidak benar," kata Rusdi. Ia mengimbau masyarakat tidak termakan informasi bohong itu. Pesan berantai itu diharapkan tidak diviralkan lagi.


Sumber: www.medcom.id/telusur/cek-fakta/0kp4MpLk-cek-fakta-razia-stnk-kendaraan-telat-bayar-pajak-3-tahun-dikandangkan-ini-faktanya

Tanggal & Jam Pendataan: 2021/01/12 16:53:05 PM GMT+7