Institusi - Hukum
DKI Jaya
Pemerintah Hapus Sanksi Pidana Penolak Vaksinasi Covid-19

Beredar sebuah tangkapan layar yang menyebutkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menghapus sanksi pidana bagi penolak vaksinasi Covid-19. Hal ini dilatarbelakangi penolakan vaksin oleh kader PDIP Ribka Tjiptaning. Tangkapan layar tersebut unggahan akun twitter atas nama @democrazymedia. Dalam tangkapan layar tersebut tertulis "Usai Anak Buah Megawati Tolak Divaksin, Kumham Langsung Hapus Sanksi Pidana". Akun facebook atas nama Muhammad Faisal membagikan tangkapan layar ini pada 19 Januari 2021. Dalam unggahan terdapat narasi sebagai berikut. "Cemen.!!! Negara kalah sama seorang nenek yg merasah bangga sbagei anak peka'ih.."

Sumber: TWITTER

Info Yang Benar / Konten Aslinya:
Dari hasil penelusuran klaim pemerintah menghapus sanksi pidana penolak vaksinasi Covid-19 adalah salah. Faktanya, sedari awal pemerintah tidak mengeluarkan aturan sanksi pidana penolak vaksinasi Covid-19. Dilansir tribunnews.com, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah adanya sanksi pidana bagi warga masyarakat yang menolak vaksin. Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk ikut program vaksinasi Covid-19. Di samping itu, mereka yang tidak mengikuti Menurut Yasonna Laoly, meski tidak ada sanksi pidana, mereka atau warga masyarkat yang menolak vaksinasi tetap akan kena sanksi. "Bentuknya sanksi administratif," katanya. Menurut Yasonna, sanksi itu dimaksudkan agar bisa mendorong mendorong masyarakat untuk ikut bersama-sama dalam program vaksinasi untuk mengatasi pandemi Covid-19.


Sumber: www.medcom.id/telusur/cek-fakta/ZkeY188k-cek-fakta-pemerintah-hapus-sanksi-pidana-penolak-vaksinasi-covid-19-ini-faktanya

Tanggal & Jam Pendataan: 2021/01/22 16:28:21 PM GMT+7