Figur - Pemuka Agama
DKI Jaya
Hakim Putuskan Habib Rizieq Tak Bersalah
Beredar sebuah video yang menyebutkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab diputuskan tak bersalah oleh hakim. Video beredar di youtube. Kanal youtube JURNALIS membagikan video ini pada 9 Februari 2021. Video berjudul "RIBUAN UMAT GEMBIRA SAMBUT HABIB RIZIEQ". Dalam halaman muka video tersebut terdapat narasi tulisan sebagai berikut. "Rezim Mulai Kepanasan Hakim Putuskan Habib Rizieq Tak Bersalah Akhirnya Umat Islam Gembira dan Serukan Takbir.
Sumber: YOUTUBE
Info Yang Benar / Konten Aslinya:
Dari hasil penelusuran, klaim hakim memutuskan Habib Rizieq tak bersalah adalah salah. Faktanya, dalam sidang gugatan praperadilan Rizieq Shihab ditolak hakim. Adapun foto hakim yang dicatut dalam halaman muka video tersebut adalah hakim Sarpin Rizaldi. Dia adalah hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dilansir medcom.id, hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan atas penetapan dan penahanan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. "Menolak permintaan praperadilan pemohon," kata Akhmad saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Januari 2021. Akhmad menilai polisi tidak melakukan pelanggaran dalam melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq. Penetapan tersangka dan penahan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Hakim juga menilai praperadilan bukan tempat untuk mengeluarkan surat penghentian perkara. Penyidikan kasus Rizieq diteruskan. Hakim memerintahkan polisi untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Penahanan Rizieq juga diteruskan.Berkas perkara kasus perintangan penanganan wabah penyakit menular di Rumah sakit (RS) Ummi untuk tiga tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Muhammad Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan dokter Andi Tatat segera disidang. "Hari ini (penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada Medcom.id, Senin, 8 Februari 2021. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga menyatakan berkas perkara Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, rampung. Tiga kasus yang menjerat mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu dinyatakan telah lengkap oleh JPU.
Sumber: www.medcom.id/telusur/cek-fakta/lKYwJVWb-cek-fakta-hakim-putuskan-habib-rizieq-tak-bersalah-ini-faktanya
Tanggal & Jam Pendataan: 2021/02/10 10:37:27 AM GMT+7 |
|
|