Lain-Lain - Umum
Chip e-KTP Digunakan untuk Menyadap dan Melacak Pergerakan Warga

Viral di media sosial TikTok yang memperlihatkan seseorang yang menemukan chip di dalam KTP elektronik miliknya.Dalam video tersebut juga terdapat narasi "Apa ini yang ngebuat cepet nangkep kejahatan". Chip tersebut diklaim untuk menyadap atau melacak pergerakan warga.

Sumber: MEDIA SOSIAL

Info Yang Benar / Konten Aslinya:
Hasil penelusuran, chip yang tertanam pada KTP elektronik berisi identitas diri, data biometrik dua sidik jari telunjuk, iris mata dan gambar tanda tangan penduduk.Dilansir dari CNN Indonesia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta masyarakat untuk tidak membongkar chip di dalam KTP elektronik (e-KTP).Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa chip tersebut untuk menyimpan data penduduk di KTP elektronik bukan untuk menyadap atau melacak pergerakan warga."Tolong jangan dicopot chip ktp el-nya ya. Chip itu untuk menyimpan data seperti di ktp elektronik," kata Zudan melalui pesan singkat yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (13/2).Selain itu, Zudan meminta kepada masyarakat jika KTP elektronik mereka sudah tidak dipakai, disarankan untuk dikembalikan ke Dukcapil dan diganti dengan yang baru."Bila ktp elektroniknya sudah tidak dipakai, kembalikan ke Dukcapil untuk ditukar dengan ktp elektronik dengan data yang sudah diperbarui," ujarnya.Sementara itu dilansir dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Chip e-KTP merupakan kartu pintar berbasis mikroprosessor dengan besaran memory 8 kilo bytes dengan antar muka nirkontak (contactless) dan memiliki metoda pengamanan data berupa autentikasi antara chip dan reader/writer (anti cloning), dan kerahasiaan data (enkripsi) serta tanda tangan digital.Chip menyimpan biodata, tanda tangan, pas photo, dan 2 data sidik jari dengan kualitas terbaik saat dilakukan perekaman.


Sumber: www.merdeka.com/cek-fakta/cek-fakta-hoaks-chip-e-ktp-digunakan-untuk-menyadap-dan-melacak-pergerakan-warga.html

Tanggal & Jam Pendataan: 2021/02/15 14:22:47 PM GMT+7