Figur - Pejabat Pusat
Menag Yaqut Menandatangani Larangan Salat Jumat

Beredar sebuah video dengan narasi bahwa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menandatangani surat larangan salat Jumat. Video ini beredar di media sosial. Adalah kanal YouTubeJURNAL 99yang mengunggah video dengan narasi tersebut. Berikut narasi selengkapnya: "BERITA TERKINI ~ HEBOH, LARANGAN SHOLAT JUM'AT DITANDATANGANI MENAG YAQUD !!!K~ info news."

Sumber: YOUTUBE

Info Yang Benar / Konten Aslinya:
Dari penelusuran, klaim bahwa Menteri Yaqut meneken surat larangan salat Jumat, tidak berdasar. Faktanya, pada video itu sama sekali tidak diperlihatkan surat yang dimaksud.Video itu diunggah kanal YouTube JURNAL 99 pada 13 Februari 2021. Kami memerhatikan video berdurasi 10 menit 38 detik. Hasilnya, tidak ditemukan surat larangan salat Jumat pada video itu yang diteken Menteri Yaqut. Justru surat yang dicantumkan, diteken Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man. Hal itu bisa dilihat pada detik ke-33, menit ke-3 detik ke-8, dan menit ke-4 detik ke-22. Kemudian pada menit ke-5 detik ke-59, menit ke-8 detik ke-32, menit ke-9 detik ke-49. Surat edaran itu diakui Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa. Namun Noce menegaskan surat edaran itu tidak lagi berlaku. Pasalnya per 10-24 Februari 2021, pihaknya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap III. "Dalam PPKM tahap III, rumah ibadah sudah diperbolehkan namun dengan syarat 50% dari kapasitas ruangan, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tulis Mediaindonesia.com, 12 Februari 2021.


Sumber: www.medcom.id/telusur/cek-fakta/PNgY30Rk-cek-fakta-menteri-yaqut-teken-surat-larangan-salat-jumat-ini-faktanya

Tanggal & Jam Pendataan: 2021/02/16 08:48:25 AM GMT+7