Keagamaan - Islam
Nusa Tenggara Timur
Surat Edaran Wali Kota Kupang Melarang Salat Berjamaah

Beredar sebuah surat edaran Wali Kota Kupang mengenai pemberitahuan larangan salat Jumat dan salat berjemaah. Informasi ini beredar di media sosial facebook. Akun facebook Lebah Takiya membagikan informasi ini pada 11 Februari 2021. Dalam unggahannya ia memberikan kutipan sebagai berikut. "semakin terlihat kan. ada yang setruk sama agama islam"Ia mengunggah tangkapan layar cuitan akun twitter @geloraco. Dalam tangkapan layar tersebut, terdapat cuitan "Beredar Surat Edaran Walikota Kupang Tentang Laranmgan Shalat Berjamaah dan Shalat Jumat". Unggahan melampirkan foto surat tersebut, dengan menggarisbawahi larangan salat Jumat dan berjamaah.

Sumber: SURAT EDARAN

Info Yang Benar / Konten Aslinya:
Dari hasil penelusuran tim cek fakta medcom, klaim surat edaran Wali Kota Kupang melarang salat berjamaah dan salat Jumat adalah salah. Faktanya, informasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut tidak utuh. Dilansir hops.id, dalam surat tersebut larangan dimaksudkan untuk peningkatan kewaspadaan dalam rangka PPKM untuk mengendalikan dan meminimalisasi penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang. Surat edaran ini pun sesuai imbauan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur. Wakil Wali Kota Kupang memberikan klarifikasi soal imbauan tersebut. Dikutip dari Antara, Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur ternyata mengizinkan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap ketiga. Tapi syaratnya mesti menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dijalankan selama kegiatan. “Kami mengizinkan perayaan kegiatan keagamaan berlangsung di rumah-rumah ibadah dengan tetap menegakkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man.Selama PPKM tahap dua yang berlangsung 26 Januari hingga 9 Februari 2021, Pemerintah Kota Kupang melarang kegiatan keagamaan di rumah ibadah guna menekan risiko penularan Covid-19. Namun pada PPKM tahap ketiga dari 10 sampai 23 Februari 2021 pemerintah kota mengizinkan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dengan beberapa pembatasan. Batasan dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah antara lain jumlah orang yang menghadiri kegiatan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan ibadah. “Pemerintah mengizinkan kegiatan ibadah dilakukan di rumah ibadah dan harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sehingga penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan,” kata Hermanus. Hermanus mengatakan bahwa pemerintah kota akan meminta pemimpin kegiatan keagamaan menghentikan kegiatan di rumah ibadah apabila kasus Covid-19 di daerah tempat rumah ibadah berada meningkat.


Sumber: www.medcom.id/telusur/cek-fakta/9K5566xK-cek-fakta-surat-edaran-wali-kota-kupang-melarang-salat-berjamaah-ini-faktanya

Tanggal & Jam Pendataan: 2021/02/18 09:12:18 AM GMT+7